Contoh Perhitungan dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam
Kemudian nilai pasar tanah liat Rp 10.000 sedangkan nilai pasar pasir dan kerikil Rp 20.000. Sehingga pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang yaitu: Atas tanah liat = 5 m³ x Rp 10.000 x 25% = Rp 12.500. Atas pasir dan kerikil = 15 m³ x Rp 200.000 x 25% = Rp 750.000. Sehingga total pajak yang harus dibayar yaitu = Rp 762.500.
قرأ أكثر